Ujian Nasional SMK 2013
Sekolah Menengah Kejuruan atau disingkat dengan SMK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama / setara SMP / MTs.
- Teknologi dan Rekayasa
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Kesehatan
- Seni, Kerajinan, dan Pariwisata
- Agribisnis dan Agroteknologi
- Bisnis dan Manajemen
Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan (UN SMK)
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat:Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur: Badan Standar Nasional Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, Kementerian Luar Negeri dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.
- Penyelenggara UN Tingkat ProvinsiGubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), Perguruan Tinggi Negeri, dan Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
- Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/KotaBupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi Negeri.
- Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/MadrasahSatuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN adalah:a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;b. pondok pesantren, PKBM, dan SKB penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;c. institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk penyelenggara UN di luar negeri.
Komentar
Posting Komentar